Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) 
adalah salah satu upaya pembinaan yangditujukan kepada anak sejak lahir 
sampai dengan usia enam tahun, yang dilakukan melalui pemberian 
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan 
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
 lebih lanjut.
Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah sebagai berikut :

- Pembukaan UUD 1945 ; �Salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.�
 - Amandemen UUD 1945 pasal 28 C
 
�Setiap
 anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, 
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan 
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan 
demi kesejahteraan umat manusia.�
3. UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1)
�Setiap
 anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka 
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minta 
dan bakat. 
4. UU No 20/2003 pasal 28
1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
3) Pendidikan
 anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak
 (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4) Pendidikan
 anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk kelompok 
bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang 
sederajat.
5) Pendidikan
 anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau 
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
PAUD MERUPAKAN KOMITMEN DUNIA
Komitmen Jomtien Thailand (1990)
�Pendidikan untuk semua orang, sejak lahir sampai menjelang ajal.�
Deklarasi Dakkar (2000)
�Memperluas
 dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini 
secara komprehensif terutama yang sangat rawan dan terlantar.�
Deklarasi  "A World Fit For Children" di New York (2002)
�Penyediaan Pendidikan yang berkualitas�
PENTINGNYA PAUD
1) PAUD sebagai titik sentral strategi pembangunan sumber daya manusia dan sangat fundamental.
2) PAUD
 memegang peranan penting dan menentukan bagi sejarah perkembangan anak 
selanjutnya, sebab merupakan fondasi dasar bagi kepribadian anak.
3) Anak
 yang mendapatkan pembinaan sejak dini akan dapat meningkatkan kesehatan
 dan kesejahteraan fisik maupun mental yang akan berdampak pada 
peningkatan prestasi belajar, etos kerja, produktivitas, pada akhirnya 
anak akan mampu lebih mandiri dan mengoptimalkan potensi yang 
dimilikinya.
4) Merupakan
 Masa Golden Age (Usia Keemasan). Dari perkembangan otak manusia, maka 
tahap perkembangan otak pada anak usia dini menempati posisi yang paling
 vital yakni mencapai 80% perkembangan otak.
5) Cerminan
 diri untuk melihat keberhasilan anak dimasa mendatang. Anak yang 
mendapatkan layanan baik semenjak usia 0-6 tahun memiliki harapan lebih 
besar untuk meraih keberhasilan di masa mendatang. Sebaliknya anak yang 
tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang memadai membutuhkan 
perjuangan yang cukup berat untuk mengembangkan hidup selanjutnya.
KONDISI YANG MEMPENGARUHI ANAK USIA DINI
Faktor Bawaan : faktor yang diturunkan dari kedua orang tuanya, baik bersifat fisik maupun psikis.
Faktor Lingkungan 
- Lingkungan dalam kandungan
 - Lngkungan di luar kandungan : lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah dll.
 
MEMAHAMI KARAKTERISTIK ANAK USIA DINI
Mengetahui hal-hal yang dibutuhkan oleh anak, yang bermanfaat bagi perkembangan hidupnya. 
- Mengetahui tugas-tugas perkembangan anak, sehingga dapat memberikan stimulasi kepada anak, agar dapat melaksanakan tugas perkembangan dengan baik.
 - Mengetahui bagaimana membimbing proses belajar anak pada saat yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
 - Menaruh harapan dan tuntutan terhadap anak secara realistis.
 - Mampu mengembangkan potensi anak secara optimal sesuai dengan keadaan dan kemampuannya.
 
Semoga Bermanfaat��..
(Training Volunteer CERIC FISIP USU 2007)
Tujuan
 PAUD adalah membantu mengembangkan seluruh potensi dan kemampuan fisik,
 intelektual, emosional, moral dan agama secra optimal dlam lingkungan 
pendidikan yang kondusif, demokratis dan kompetitif.
Sumber : Direktorat PPAUD 
      






Posting Komentar