Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
adalah salah satu upaya pembinaan yangditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun, yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.
Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah sebagai berikut :

- Pembukaan UUD 1945 ; �Salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.�
- Amandemen UUD 1945 pasal 28 C
�Setiap
anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.�
3. UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1)
�Setiap
anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minta
dan bakat.
4. UU No 20/2003 pasal 28
1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
3) Pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak
(TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4) Pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk kelompok
bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang
sederajat.
5) Pendidikan
anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
PAUD MERUPAKAN KOMITMEN DUNIA
Komitmen Jomtien Thailand (1990)
�Pendidikan untuk semua orang, sejak lahir sampai menjelang ajal.�
Deklarasi Dakkar (2000)
�Memperluas
dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini
secara komprehensif terutama yang sangat rawan dan terlantar.�
Deklarasi "A World Fit For Children" di New York (2002)
�Penyediaan Pendidikan yang berkualitas�
PENTINGNYA PAUD
1) PAUD sebagai titik sentral strategi pembangunan sumber daya manusia dan sangat fundamental.
2) PAUD
memegang peranan penting dan menentukan bagi sejarah perkembangan anak
selanjutnya, sebab merupakan fondasi dasar bagi kepribadian anak.
3) Anak
yang mendapatkan pembinaan sejak dini akan dapat meningkatkan kesehatan
dan kesejahteraan fisik maupun mental yang akan berdampak pada
peningkatan prestasi belajar, etos kerja, produktivitas, pada akhirnya
anak akan mampu lebih mandiri dan mengoptimalkan potensi yang
dimilikinya.
4) Merupakan
Masa Golden Age (Usia Keemasan). Dari perkembangan otak manusia, maka
tahap perkembangan otak pada anak usia dini menempati posisi yang paling
vital yakni mencapai 80% perkembangan otak.
5) Cerminan
diri untuk melihat keberhasilan anak dimasa mendatang. Anak yang
mendapatkan layanan baik semenjak usia 0-6 tahun memiliki harapan lebih
besar untuk meraih keberhasilan di masa mendatang. Sebaliknya anak yang
tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang memadai membutuhkan
perjuangan yang cukup berat untuk mengembangkan hidup selanjutnya.
KONDISI YANG MEMPENGARUHI ANAK USIA DINI
Faktor Bawaan : faktor yang diturunkan dari kedua orang tuanya, baik bersifat fisik maupun psikis.
Faktor Lingkungan
- Lingkungan dalam kandungan
- Lngkungan di luar kandungan : lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah dll.
MEMAHAMI KARAKTERISTIK ANAK USIA DINI
Mengetahui hal-hal yang dibutuhkan oleh anak, yang bermanfaat bagi perkembangan hidupnya.
- Mengetahui tugas-tugas perkembangan anak, sehingga dapat memberikan stimulasi kepada anak, agar dapat melaksanakan tugas perkembangan dengan baik.
- Mengetahui bagaimana membimbing proses belajar anak pada saat yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
- Menaruh harapan dan tuntutan terhadap anak secara realistis.
- Mampu mengembangkan potensi anak secara optimal sesuai dengan keadaan dan kemampuannya.
Semoga Bermanfaat��..
(Training Volunteer CERIC FISIP USU 2007)
Tujuan
PAUD adalah membantu mengembangkan seluruh potensi dan kemampuan fisik,
intelektual, emosional, moral dan agama secra optimal dlam lingkungan
pendidikan yang kondusif, demokratis dan kompetitif.
Sumber : Direktorat PPAUD
Posting Komentar