Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post

Pendidikan Anak Usia Dini

Written By Unknown on Senin, 11 Februari 2013 | 11.2.13





Indonesia pada tahun 1990, telah menandatangani sebuah Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for All Declaration) pada konferensi UNESCO, di Thailand. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama, untuk menyediakan pendidikan dasar yang bermutu dan non diskriminatif, di masing-masing negara. Realisasi deklarasi tersebut juga sekaligus merupakan upaya untuk memenuhi Hak Pendidikan (sesuai pasal 26 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUHAM, bahwa "Setiap orang berhak memeproleh pendidikan. Pendidikan harus Cuma-Cuma, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.Pendidikan dasar diperlukan untuk menjaga perdamaian.")
Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan sebuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak atas "pendidikan dasar" bagi warga negara berusia tujuh hingga lima belas tahun. Namun, pendidikan untuk anak yang berusia dibawah tujuh tahun tidak dimasukkan sebagai pendidikan dasar.
Padahal, istilah pendidikan dasar seharusnya mulai berlaku mulai anak berusia 0-18 tahun. Hal ini sesuai dengan usia golden age atau keemasan anak, yaitu usia 0-9 tahun. Sedangkan menurut Konvensi Anak, yang disebut anak yaitu yang berusia 0-18 tahun. Jadi seharusnya UU mengenai Sistem Pendidikan Nasional tersebut mengakomodir usia anak dari umur 0-18 tahun tersebut.
Salah satu pemenuhan hak pendidikan sejak dini pada usia 3-5 tahun yang kemudian dilakukan masyarakat dan pemerintah yaitu program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Didalam pelaksanaannya, setiap kelurahan yang ada di Indonesia didorong untuk memiliki minimal satu PAUD. PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Alqur�an (TPA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA), Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu untuk kesehatan ibu dan anak). Sedangkan pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
Pada penyelenggaraan PAUD, jenis pendidikan ini tidak menggunakan kurikulum baku dari Depdiknas, melainkan menggunakan rencana pengajaran yang disebut Menu Besar. Menu Besar ini mencakup pendidikan moral dan nilai keagamaan, fisik/motorik, bahasa, sosial-emosional dan seni. Panduan dalam Menu Besar ini akan dikembangkan oleh tiap PAUD, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing PAUD.
Selain tidak menggunakan kurikulum baku, PAUD juga ditujukan untuk kalangan ekonomi miskin. Karena biasanya PAUD tidak menarik iuran sekolah atau menarik iuran dengan jumlah yang sangat kecil. Hal ini untuk memenuhi hak pendidikan anak, mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma (Pasal 31 Konvensi Hak Anak).
Namun di beberapa PAUD, setelah berjalan dengan tidak adanya penarikan biaya, dikarenakan biaya operasional biasanya merupakan sumbangan dari berbagai pihak di masyarakat, ternyata mengalami beberapa kendala. Misalnya sumbangan yang didapat hanya dapat memenuhi bahan belajar murid, namun hal lain seperti honor para pendidik tidak dapat terpenuhi. Padahal, para pengajar PAUD seringkali memerlukan uang transport untuk menjangkau PAUD yang dibina. Selain itu, para orangtua murid juga meminta adanya rekreasi bersama atau pemakaian baju seragam. Dan untuk kebutuhan seperti ini, PAUD seringkali tidak memiliki dana. Kemudian, beberapa PAUD akhirnya menarik iuran sekolah. Tentunya iuran ini tidak bisa besar jumlahnya, karena para murid PAUD berasal dari keluarga miskin. Rata-rata mereka mengeluarkan sekitar 1000 perhari (dengan jam belajar hanya 2-3 kali seminggu) atau 10.000 per bulan.
Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional terutama Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah (PLS), sebetulnya sudah menyediakan dana untuk operasional PAUD. Namun dana yang ada ternyata tidak mencukupi kebutuhan operasional seluruh PAUD. Akhirnya dilakukan secara bergilir, pengguliran dana tersebut, dengan cara mengajukan proposal.
Dari masalah pembiayaan yang terjadi di PAUD tersebut, apabila berdasarkan DUHAM Pasal 26 tadi, maka akan terjadi kontradiksi. Pemenuhan hak pendidikan seharusnya gratis, namun kenyataannya belum bisa gratis. Bahwa untuk memenuhi hak pendidikan secara penuh, ternyata masih diperlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Sebetulnya, masalah seperti itu tidak harus terjadi jika pemerintah melakukan upaya-upaya pemenuhan hak pendidikan dengan maksimal.
Pertama, pemerintah seharusnya memasukkan PAUD berusia dibawah 7 tahun sebagai suatu pendidikan dasar, yang harus dipenuhi pada warganegaranya, sehingga PAUD menjadi salah satu prioritas pemenuhan pendidikan dasar sesuai UU yang berlaku. Kedua, anggaran pendidikan tersendiri, tidak disatukan dengan anggaran kesehatan dan jumlahnya seharusnya terbesar dari pengeluaran negara lainnya didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketiga, dialokasikannya anggaran pendidikan yang terbesar jumlahnya dari pengeluaran daerah lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keempat, pengumpulan dana pajak atau retribusi dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah PAUD, yang dilakukan oleh pemerintah setempat misalnya tiap kelurahan atau desa, yang dipergunakan terutama untuk pembiayaan pendidikan dasar, baik PAUD, TK, TPA, SD, MI sampai tinkat SMP. Dan yang terakhir, pengumpulan dana swadaya masyarakat, baik dilakukan oleh LSM atau masyarakat sendiri, terutama di tujukan untuk pemenuhan pendidikan bagi warganya sendiri.
Dengan adanya kerjasama, peran serta dan kejujuran semua pihak, untuk mencerdaskan bangsa, terutama anak-anak, maka hak pendidikan tingkat dasar dapat dipenuhi secara maksimal. Kita pun dapat melihat anak-anak, dari keluarga manapun, terutama keluarga miskin, terpenuhi hak pendidikannya. Pada tingkat selanjutnya, pendidikan yang berkualitas kemudian dapat menjadi rencana bersama, setelah hak pendidikan tingkat dasar tersebut terpenuhi.



Sumber : Direktorat PPAUD 

Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini


Pendidikan bagi anak usia dini sangat penting , karena saat itu dimulainya pembentukan mental dan karakter semasa kecil atau pada usia 0-5 tahun sebelum masuk sekolah pada tingkat pertama di sekolah dasar (SD). "Ini yang disebut masa masa emas pada si anak," ujar Grace Ursia kepada Jubi belum lama ini di ruang kerjanya.
Menurut Grace melalui pendidikan pra sekolah ini, selain mental, seoarang anak dipersiapkan secara matang untuk bersaing, mempunyai ketrampilan tersendiri, menjadi seorang pemipin yang handal, dan berani tampil ditengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut jelas Grace bahwa latar belakang pelasaksanaan pengembangan pendidikan pra sekolah terdiri dari empat hal yaitu :
  • Setiap anak mempunyai hak untuk hidup dan berkembang, pemberian imunisasi, ASI, Gizi, Kesehatan, dan Monitoring pertumbuhan.
  • Hak Tumbuh kembang, Potensi masa Anak, Masa pertumbuhan, Usia Emas Golden Age : 0-5 tahun Simulasi Potensi Anak.
  • Hak Perlindungan, melindungi anak dari tindak kekerasan secara fisik, non fisik, diskriminasi dan eksploitasi, dan jaminan akte kelahiran.
  • Hak partisipasi, menjamin peran serta dan menghargai pendapat anak sesuai usia dan tingkat psikologisnya.
Bertolak dari empat hal diatas, maka menurut Grace ADP Port Numbay berusaha untuk melakukan pendidikan pra sekolah dengan nama program Wahana Pena Emas disosialisasikan kepada masyarakat sekitar tahun 2001.
"Wahana pena emas ini dilakukan bagi anak usia 0-5 tahun dan 5 -10 tahun. Di dalam program pena emas ini ada berbagai program yang dilakukan. Jadi bukan hanya pendidikan saja, karena lima tahun pertama kehidupan anak merupakan periode yang paling penting, "ujar Grace seraya menambahkan pada periode yang disebut "usia emas anak" atau "the golden age", inilah tahun formatif untuk pembentukan untuk menentukan proses pembentukan pertumbuhan fisik dan perkembangan potensi anak, yaitu perkembangan motorik (pembentukan keterampilan anak), mental dan panca indera, afeksi dan pengembangan daya pikir anak.
Selain itu lanjut dia anak mendapat jaminan yang memadai akan gizi/nutrisi, kesehatan untuk pertumbuhan dan pembentukan fisik, jika organ tubuh ini tidak dilakukan dengan baik maka anak mengalami "cacat permanen" atau cacat pengembangan potensinya.
Lebih lanjut kata Grace bukan hanya segi pendidikan dari anak saja yang diperhatikan tetapi segi kesehatan dan ekonomi kerakyatan dari masyarakat itu juga diperhatikan bersamaan dengan program pena emas ini. "Masyarakat yang menerima program pena emas ini. Kami berusaha untuk membentuk suatu Kelompok Studi Masyarakat (KSM)/ Kelompok Swadaya Anak (KSA), di beberapa distrik yang ada di Kota Jayapura. Selain itu kami berusaha untuk meminta kesepakatan dari masyarakat untuk bisa memberikan tanah bagi kami dengan memberikan perjanjian tanah selama lima belas tahun, untuk bisa ada pembangunan gedung KSM/KSA," ujar Grace.
KSA program yang dibentuk berupa materi-materi yang dibagi dalam dua kelas yaitu kelas A dan B. "Untuk Materi kelas A : usia 3-4 tahun, materinya adalah melatih keselarasan motorik, penguatan percaya diri, pengembangan afeksi dan komunikasi aktif. Materi kelas B : Usia 4-5 tahun, materi yang diberikan adalah melatih ketrampilan berpikir, antara lain : menjodohkan, mengkasifikasikasifikasi, memahami hubungan, memahami pola, memecahkan pola, pengembangan bahasa lisa, persiapan membaca dan menulis, persiapan menghitung dan menjumlahkan. selain itu dalam KSA ini ada penambahan satu program yang dilakukan pada usia 5-10 tahun, denga materi yang diberikan yaitu : pengembangan keterampilan anak, penguatan daya pikir dan pemecahan masalah.
Hingga saat ini, di Jayapura ada sekitar 37 KSM yang berangotakan 1701 Kelompok Kerja (KK), yang sudah tersebar.

Sementara itu pakar pendidikan dari FKIP Uncen, Dr. Leonard Sagisolo, M.Pd ketika ditemui Jubi ruang kerjanya Senin (1/10), mengatakan pendidikan pra sekolah atau yang bisanya di sebut Pendidikan anak Usia Dini (PAUD), sangat penting walaupun bersifat di luar sekolah, karena secara tidak langsung sudah membentuk moral anak, daya pikir anak (kognitif), dan ketrampilan anak (psikomotor), ini mempunyai dampak yang baik bagi anak tersebut.
Ketika anak tersebut dibentuk secara bertahap dari pendidikan prasekolah selain TK mau pun Play Group atau kelompok bermain ini maka secara berurutan dan kedepan nanti anak tersebut akan mempunyai kreatifitas, ketrampilan dan kemampuan yang baik ketika berada pada pendidikan formal SD sampai pada perguruan tinggi. Hal ini sangat menolong anak-anak untuk bertumbuh dan berkembang dengan baik, dan menolong masyarakat yang kurang mampu serta masyarakat dan anak-anak yang orang tuanya jarang berada di rumah karena pekerjaan mereka yang banyak.
"Namun yang perlu diperhatikan oleh para pengasuh anak, yang melayani dan mendidik anak tersebut harus memiliki kesabaran, kelemah lembutan, dan kemauan untuk membentuk anak tersebut, kalau tidak maka mental anak tersebut akan terganggu," ujar Sagisolo.
Selain itu, Yudith Manai, salah satu pengurus (Staf Seksi Anak) Pada Kelompok Studi Masyarakat (KSM) Cendrerawasih, yang beralamat di Jln Aru Kompleks PLN Abepura, mengatakan sebelum KSM Cenderawasih berdiri sendiri, mereka masih bergabung dengan KSM Merpati di Kompleks Gereja Harapan Abepura. Bangunan KSM Cenderawasih baru dibangun sejak bulan Mei 2007 dan selesai pada akhir bulan Juli 2007. Tapi belum diresmikan, karena fasilitas yang akan digunakan dalam KSM seperti Komputer, Meja dan Alat Tulis dan Buku belum ada.
"Yang baru ada itu kursi, jumlahnya ada dua puluh dua kursi. Selain fasilitas ini, kami belum ada taman bacaan, rencana akan kami buat taman bacaan di sekitar halaman gedung ini. Saat ini jumlah murid di KSM Cenderwasih sebanyak 184 murid," ujar Yudith Manai.
Lebih lanjut kata Yudith meski belum diresmikan gedung yang sudah dibangun ini dengan fasilitas yang minim tetapi program tetap berjalan sesuai dengan materi yang di berikan oleh Yayasan Wahanan Visi Indonesia (WVI) seperti Play Group dan Ibadah setiap dua minggu sekali dalam satu bulan untuk anak-anak usia 3-10 tahun.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KSM Merpati Bergabung dengan KSM Cenderawasih untuk melakukan ibadah di gedung KSM Cenderawasih. "Kegitan pembuatan bak air minum bagi anak yang membutuhkan bak air minum dirumahnya kami lakukan setiap ada permintaan dari si anak. Pembuatan kartu natal, les tambahan materi komputer dan pembuatan kartu natal di komputer yang dilakukan setiap sore hari tergantung jam sekolah dari anak tersebut," ujar Yudith.
Sedangkan anak usia 0-1 tahun yang termasuk dalam Kelompok Swadaya Anak (KSA), program yang sudah dilakukan oleh KSM Cenderawasih antara lain Penguatan Gizi anak yang di dalamnya pemberian makanan bergizi, Pemberian Imunisasi dan campak serta Pengobatan telinga, biasanya dilakukan dalam tiga bulan sekali oleh Puskesmas karena WVI sudah bekerja sama dengan mereka. "Ini semua dilakukan secara gratis. Selain itu kami juga mendapat bantuan berupa mesin parut yang kami gunakan mencari modal untuk memenuhi kebutuhan dalam dalam KSM in," ujar Yudith dengan serius. (Musa Abubar)


Sumber : Direktorat PPAUD 

Mencetak Anak Cerdas

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Pendidikan anak usia dini ( PAUD )

Written By Unknown on Sabtu, 09 Februari 2013 | 9.2.13

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:

    Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
    Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.

Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.

Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini

    Infant (0-1 tahun)
    Toddler (2-3 tahun)
    Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
    Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)

Sumber : wikipedia.org

Sejarah HIMPAUDI

Written By Unknown on Selasa, 01 Januari 2013 | 1.1.13

HIMPAUDI dideklarasikan oleh utusan dari seluruh Indonesia pada Hari Rabu, 31 Agustus 2005 di Batu Malang Jawa Timur, sekaligus mengukuhkan kepengurusan di tingkat Pusat yang berkedudukan di Jakarta

 

PAUD 

 

Visi HIMPAUDI

Terwujudnya pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia yang tangguh, profesional dan berakhlak mulia pada tahun 2015

Misi HIMPAUDI

  1. Menghimpun pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini indonesia untuk mencerdaskan bangsa;
  2. Meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia;
  3. Meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia;
  4. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam meningkatkan daya juang HIMPAUDI;
  5. Menetapkan Standarisasi Kelembagaan Anak Usia Dini.


Tujuan HIMPAUDI

  1. Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi, para penyelenggara, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang menjadi anggotanya
  2. Meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan PAUD
  3. Sebagai sarana untuk pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Membantu AUD untuk pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal
  5. Mensosialisasikan pentingnya PAUD yang berkualitas kepada semua lapisan masyarakat
  6. Menyiapkan generasi yang berkualitas untuk membangun bangsa dan negara
  7. Mengupayakan kesejahteraan para pendidik PAUD
  8. Melindungi hak-hak para pendidik PAUD

 

REKOMENDASI WORKSHOP HIMPAUDI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2007




Setelah melalui permusyawaratan panjang dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa ide, dan pendapat peserta yang berkembang dalam kegiatan Workshop HIMPAUDI Tingkat Nasional tanggal 17 – 19 Juni tahun 2007 di Bandung, maka direkomendasikan :
I. Kepada Pemerintah c.q. Depdiknas:
  1. Segera memberikan kesempatan kepada Perguruan Tinggi untuk membuka Program S1 PAUD dalam rangka menunjang Peraturan Pemerintah tentang Pendidik PAUD
  2. Gelar untuk S1 PAUD adalah Sarjana Pendidikan seperti gelar-gelar bidang pendidikan yang lain. Sedangkan sebutan bagi pendidik/pengajar PAUD adalah guru. (alasan: 1. Sesuai dengan UU Guru dan Dosen; 2. Mengangkat harkat, derajat dan martabat orang-orang yang mengajar PAUD).
  3. Agar melibatkan dan memberdayakan HIMPAUDI dalam program-program pelatihan dengan memberikan kesempatan kepada Trainer tingkat daerah untuk melatih pendidik PAUD di tingkat bawahnya.
II. Kepada Pemda tingkat I dan II:
Memberikan kemudahan akses dan informasi bagi HIMPAUDI agar dapat mengembangkan PAUD sampai ke tingkat grass root.
III. Kepada Forum:
Dalam melaksanakan tugas, baik Forum maupun HIMPAUDI harus sesuai dengan Tupoksi masing-masing. (Forum merupakan wadah tempat orang-orang secara individu maupun personal dari berbagai organisasi termasuk HIMPAUDI bergabung di dalamnya untuk memberikan masukan-masukan dan ide-ide untuk dirumuskan). Dengan demikian siapapun yang peduli PAUD dapat menjadi anggota Forum sedangkan untuk menjadi anggota HIMPAUDI harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu pendidik PAUD dan Tenaga Kependidikan PAUD).
IV. Internal HIMPAUDI
  1. Bagi pengurus HIMPAUDI daerah yang bergelar Doktor atau Kandidat Doktor dibidangnya agar direkomendasikan menjadi pemantau TOT/PCP sebagai wakil pusat di daerahnya, sedangkan peserta TOT/PCP dapat diserahkan kepada yang lain.
  2. Melaksanakan pp 19/2005 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bab VI Pasal 28 ayat 3 menyatakan pendidik harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajar pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Pedagogi
b. Kepribadian
c. Profesional
d. Sosial
dan ayat 4 menyatakan bahwa apabila tidak mempunyai ijazah dll seperti yang disyaratkan maka dapat diperoleh melalui program kesetaraan. Dengan demikian sebagai agen pembelajar bukan hanya memiliki ijazah melainkan juga harus mempunyai kompetensi pedagogi, kepribadian, profesional dan sosial yang dapat menyesuaikan dengan kearifan lokal dalam keempat bidang tersebut.
Bandung 19 Juni 2007